Rabu, 11 Desember 2013

UMK Kabupaten Bekasi Rp 1,49 Juta, Buruh Menolak

BEKASI, KOMPAS.com - Kalangan buruh dan pekerja di Kabupaten Bekasi menuntut upah minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2012 menjadi Rp 2,7 juta. Mereka menolak UMK Kabupaten Bekasi ditetapkan Rp 1,49 juta.
Penolakan itu diungkapkan Gerakan Serikat Buruh Indonesia dan Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek, dalam aksi bersama Gesburi-FPBJ di depan gerbang kawasan industri Hyundai Bekasi International Industrial Estate, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (18/11/2011).
Ketua DPC Gesburi Bekasi, Firman Sukirman, menilai, UMK Kabupaten Bekasi tahun 2012 sebesar Rp 1,49 juta tidak mampu menjawab kebutuhan riil buruh dan pekerja di Kabupaten Bekasi untuk saat ini. Hasil survei pekerja menunjukkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Bekasi mencapai Rp 2,7 juta.
Juru bicara aksi Gesburi dan FPBJ, Santoso, menambahkan, mereka mendesak Bupati Bekasi menyesuaikan nilai UMK tahun 2012 itu sebelum merekomendasikannya kepada Gubernur Jawa Barat.
Santoso menambahkan, mereka akan mendatangi Kantor Bupati Bekasi dalam waktu dekat ini untuk mengawal tuntutan buruh itu kepada bupati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar